MAJALENGKA, (FC), – MR, warga Kecamatan kadipaten Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai sponsor (Penyalur) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka pada Selasa (6/6) kemarin.
Penangkapan itu sendiri setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu korbannya bernama Ika.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Waka Polres Majalengka Kompol Bayu Purdantono mengatakan, MR merupakan perwakilan dari salah satu PT, yang biasa mengirimkan TKI untuk bekerja di luar negeri.
Namun, dalam perjalanannya, MR diduga melakukan tindak kriminal, dengan salah satu korbannya Ika, warga Kadipaten yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam prosesnya, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Ika bersama calon PMI lainnya sempat menjalani beberapa tahapan persyaratan, di antaranya seperti Medical Check Up (MCU).
“Setelah hasil MCU keluar, korban ditampung di salah satu BLK di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kurang lebih satu Minggu ditampung bersama 6 orang TKI lainnya. Setelah ditampung korban diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta, menuju Batam,” kata Bayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Jumat (9/6/).
Sesampainya di Batam kata Waka Polres Bayu, korban sempat diinapkan lagi di salah satu lokasi.
Mungkin perbatasan negara Indonesia di wilayah Batam dengan tujuan negara Malaysia.
Di Batam, para korban sempat tinggal sekitar 5 hari, hingga akhirnya diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur transportasi laut.
Namun, sebelum benar-benar sampai di perbatasan, jelas dia, korban diperintahkan turun oleh nakhoda.
“Sebelum sampai di perbatasan negara Malaysia, korban beserta rekan lainnya, diperintahkan nahkoda untuk turun dan terjun ke laut. Karena untuk daratan Malaysia sudah dekat atau sudah terlihat,” kata Bayu.
Setelah para calon TKI ini turun dari kapal, kata Waka Bayu, kapal tersebut Kembali pergi.
Namun saat TKI mau menginjakan kaki ke daratan Malaysia tiba- tiba ada tembakan dari petugas keamanan di sana.
“Tidak lama setelah itu, korban ketahuan oleh tentara Malaysia, ditembaki. Korban bisa sampai di daratan dan diamankan oleh tentara perbatasan Malaysia. Kurang lebih satu hari diamankan di perbatasan Malaysia,” jelas dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Johor. Di sana mereka menjalani tahanan sekitar 2 bulan.
“Setelah itu korban diserahkan ke imigrasi, lalu dari imigrasi Malaysia diserahkan ke Kedutaan Besar Indonesia, setelah itu langsung dideportasi. Setelah sampai ke tanah air korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka,” ungkap dia.
Pelaku dengan inisial MR sendiri, kata Waka Polres Bayu, diamankan di Bekasi, Jawa Barat pada selasa (6/6) kemarin. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Barang bukti yang kami amankan satu buah paspor, satu lembar boarding pass (penerbangan), tiket transportasi laut, hasil tes PCR, kartu kewaspadaan dan surat keterangan bebas karantina,” ungkap Bayu.
Selain MR, lanjut dia, petugas juga masih mencari satu orang lainnya yang saat ini buron.
“Satu orang tersangka masih DPO, untuk data sementara inisialnya A, ini masih dalam pencarian oleh satreskrim. Jadi dalam kasus ini ada dua tersangka, pertama MR selaku sponsor atau perekrut dan A yang masih DPO. A perannya menyambungkan TKI dari sini untuk pengiriman ke Malaysia.Untuk selanjutnya sampai ke atas masih dalam tahap penyelidikan. Ini masih tahap awal, seiring berjalannya waktu kami akan kembangkan,” Pungkas Waka Polres Bayu. (Munadi)
Discussion about this post