KAB. CIREBON, (FC).- Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan bakal diberlakukan. Ketentuan KRIS diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47-2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Sistem KRIS sendiri adalah mengubah layanan perawatan di ruang intensif yang dibagi menjadi kelas 1-3, kelas VIP, dan kelas VVIP. Lewat KRIS, kelas 1-3 ditiadakan, sedangkan kelas VIP dan VVIP tetap boleh disediakan rumah sakit. Selain itu, jumlah tempat tidur pada KRIS maksimal berjumlah empat tempat tidur per ruangan. Artinya, standar seluruh ruangan non-intensif akan sama dengan standar pelayanan kelas dua.
Menghadapi itu semua, persiapan rumah sakit milik daerah Kabupaten Cirebon (RSUD Arjawinangun,-red) mengaku sudah mencapai 85 persen. Persiapan yang dilakukan pihak RSUD Arjawinangun dalam penerapan KRIS sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 kemarin.
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan dan Pendidikan pada RSUD Arjawinagun, dr Dewi Damayanti mengatakan, dari assessmen yang sudah dilakukannya, kesiapan RSUD Arjawinangun untuk mengimplementasikan KRIS sudah 85 persen. Menurut Dewi, persiapan yang sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu itu tidak terlalu banyak mengubah segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dalam penerapan KRIS.
Pasalnya, ruang kelas 3 yang selama ini ada di RSUD Arjawinangun sudah sesuai standar KRIS, yakni terdiri dari 4 tempat tidur di setiap ruangnya. Ia menjelaskan, pada tahap awal penerapannya, KRIS hanya akan ada dua kelas, yaitu kelas standar A dan standar B. Setelah berjalan, maka tahap selanjutnya nanti hanya ada kelas standar saja.
“Yang ada hanya kelas standar, patokannya adalah pada tempat tidur di tiap ruang. Nah, sementara kelas 3 di kita ini sudah 4 tempat tidur, itu berarti sudah standar. Jadi kita tidak banyak mengubah,” kata Dewi Damayanti, kemarin.
Dengan adanya rencana tersebut, RSUD Arjawinangun diminta oleh Kemenkes untuk melakukan persiapan. Sesuai petunjuk teknis, kata Dewi, persiapan sarana prasarana yang harus dilakukan pihak rumah sakit dalam penerapan KRIS meliputi 12 kriteria.
Di antaranya meliputi bahan bangunan yang tidak memakai kapur, ventilasi dengan minimal enam kali pergantian udara per jam, ruang harus terang hingga kelengkapan tempat tidurnya. “Standar seperti jarak antar tepi ruang, jarak antar tempat tidur itu diatur, termasuk bagaimana sekat dan kamar mandinya,” kata Dewi.
Ia menambahkan, saat ini jumlah tempat tidur kelas 3 di RSUD Arjawinangun ada 233. Sedangkan total tempat tidur di semua ruang dari mulai perinatologi, ICU, isolasi dan isolasi baru dan lainnya ada 368 bed. “Penerapan KRIS itu tergantung dari pemerintah, kita memang sudah mempersiapkan karena sudah ada rencana penerapan kelas standar untuk pemegang BPJS,” ungkapnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post