KOTA CIREBON, (FC).- Dalam aturan PPKM Darurat, didalamnya memuat petunjuk pelaksanaan Salat Idul Adha.
Untuk itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H Moh Ahsan mengajak masyarakat Kota Cirebon mengikuti imbauan pemerintah.
“Melaksanakan Salat Iduladha di rumah bersama keluarga inti. Malam takbiran juga demikian, di rumah saja, bersama-sama keluarga melaksanakan takbiran,” ucapnya kepada FC, Minggu (18/7).
Ahsan mengatakan, Salat Iduladha di rumah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha. Juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Pemkot Cirebon menindaklanjuti dengan mengeluarkan SE Wali Kota. Pihaknya telah menyebarkan SE tersebut kepada seluruh penyuluh agama yang berada dibawah Kemenag. Peniadaan sementara peribadatan ini tak hanya berlaku bagi umat Islam yang akan menjalani Iduladha, namun juga bagi warga non muslim. Kita harap aturan ini bisa berjalan dengan baik dan dilaksanakan,” imbuhnya.
Baca Juga: Masjid At-Taqwa Akan Gelar Salat Idul Adha
Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon melalui sekretarisnya Didi Sunardi, juga menghimbau masyarakat Kota Cirebon untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.
Hal ini guna kebaikan bersama, untuk menghindari penularan Covid-19.
“Kami minta seluruh pengurus masjid dan masyarakat menaati PPKM Darurat ini, karena ini salah satu upaya pemerintah demi menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post