KAB. CIREBON, (FC).- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Rudiana mendesak agar sertifikasi tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bisa segera dilakukan.
Hal itu, untuk menghindari terjadinya penyusutan. Pasalnya, masih banyak tanah aset Pemkab Cirebon belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau belum bersertifikat.
“ Ketika tidak dilakukan segera (disertifikatkan), penyusutan aset bisa terjadi kapan saja. Ancaman itu masih terbuka lebar. Pemda jangan sampai lengah,” kata Rudiana, Minggu (8/1).
Rudi kembali menegaskan, dengan belum sepenuhnya aset Pemda tersertifikatkan, potensi terjadinya penyusutan sangat terbuka.
“Bisa saja itu terjadi. Karena kita belum memiliki bukti otentik kepemilikan,” katanya.
Menurutnya, sudah ada komunikasi antara Pemkab dengan BPN. Sudah ada kerjasama. Pihak BPN pun sudah meminta, penambahan anggaran.
“Misalnya ada warga atau siapapun tanahnya bersebelahan dengan tanah aset Pemda. Karena belum bersertifikat, bisa saja keambil oleh orang lain. Kalau itu terjadi, dibawa ke pengadilan pun tentu, yang menang yang memiliki bukti otentik. Jadi kasus seperti itu dimungkinkan bisa terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva’i menjelaskan saat ini, Pemda sedang mempersiapkan regulasi, terkait pembenahan aset Pemda. Pasalnya, hasil raihan monitoring control for prevention (MCB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset itu, masih rendah.
” Kita baru diangka 68 persen. Target kita diatas 70 persen. Berarti disamping regulasi nanti akan ada pemetaan dan pemanfaatan,” ungkapnya.
Kedepan kalau Pemda tidak mampu mengelola aset yang dimiliki, akan menggandeng pihak lain, untuk bisa memanfatkannya. “Kalau Pemda tidak bisa manfaatkan, kita akan kerjasamakan dengan pihak ketiga,” imbuhnya.
Adapun langkah Pemda, untuk bisa melakukan pelegalan aset pemda, nanti akan ada komunikasi intensif dengan pihka terkait. Agar ada kerjasama. “Kita akan bekerjasama dengan BPN. Nanti kita akan berdiskusi dengan BPN untuk melakukan kajian itu,” katanya.
“Sejauh ini, bukan berarti aset Pemda itu tidak tercatat semua. Sudah ada beberapa yang tercatat dan bersertifikat. Lengkapnya, ada di BKAD,” pungkasnya. (Enon)
Discussion about this post