KUNINGAN, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon dan Polres Kuningan berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Rokok kategori ilegal ini diamankan aparat dari sejumlah kios. Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana.
’’Untuk sementara di wilayah Jalaksana dulu, nanti akan menyasar wilayah lain,’’ kata Kabid Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Hendrayana.
Hendrayana menyebutkan, ada sekitar 5.944 bungkus atau 118.880 batang batang rokok illegal yang berhasil diamankan untuk proses penindakan hukum selanjutnya. Karena peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.
Hasil sitaan ini, lanjut Hendrayana, didapat dari dua toko yang kedapatan menjual rokok illegal tersebut, di antaranya toko milik D ditemukan sebanyak 857 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk dan toko milik K sebanyak 5.087 bungkus.
Merk rokok illegal yang berhasil diamankan adalah merk Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Luffman, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, Exis mild, Sempurna, Boshe, Lexus mild, Mango Top, HDM Jaya, Tali Jaya, Joss mild, Super Joss, Modus Bold, Bles blue, Bles MANGO, Black stic, dan Dalil.
“Penjualan rokok illegal tersebut telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan tentunya sangat merugikan,” jelas Hendrayana. (Ali)
Discussion about this post