KOTA CIREBON, (FC).- Pada setiap momentum lebaran, kegembiraan terpancar bagi semua umat Islam di seluruh dunia. Tak terkecuali bagi narapidana atau warga binaan yang menjalani masa hukumannya, baik di Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, mereka sangat berharap, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi tentunya bukan berupa uang tunai, melainkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari pemerintah.
Hal ini yang dialami oleh 780 narapidana di Lapas Cirebon. Mereka mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, bahkan empat orang di antaranya langsung bebas di hari yang fitri.l tersebut.
Suasana haru menyelimuti momen penyerahan remisi pada Sabtu (21/3).
Dari rilis yang diterbitkan Lapas Cirebon, terlihat Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menyerahkan map biru bertuliskan ‘RK II’ kepada narapidana yang berhak bebas. Map itu seolah menjadi simbol pintu keluar dari balik jeruji.
Nanank menegaskan, bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pemberian remisi khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanank Syamsudin.
Berdasarkan data resmi, dari total 989 penghuni lapas, sebanyak 780 orang diusulkan menerima remisi karena telah memenuhi syarat. Sementara 209 orang lainnya belum berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Sebanyak 780 narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi, sedangkan 209 lainnya tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Dari jumlah penerima, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan total 774 orang, sementara 6 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Khusus penerima RK II, empat di antaranya langsung bebas pada hari itu juga.
“Jumlah narapidana yang bebas melalui Remisi Khusus II pada tanggal 21 Maret 2026 sebanyak 4 orang,” jelas dia.
Jika dirinci, penerima remisi didominasi oleh mereka yang mendapatkan potongan hukuman satu bulan sebanyak 376 orang. Selain itu, 245 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 134 orang mendapat 2 bulan dan 19 orang menerima remisi 15 hari.
Namun, tidak semua narapidana bisa merasakan berkah Lebaran ini. Sebanyak 209 orang dinyatakan belum memenuhi syarat, dengan berbagai alasan, mulai dari pelanggaran disiplin (register F), belum memenuhi masa pidana minimal, hingga status pidana berat seperti hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Di sisi lain, data klasifikasi penghuni menunjukkan kasus narkotika masih mendominasi dengan 439 orang, disusul pidana umum sebanyak 544 orang.
Nanank tampak memeriksa dokumen sebelum menyerahkannya kepada narapidana, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Tak hanya itu, empat narapidana yang bebas terlihat berfoto bersama jajaran petugas sambil memegang map biru “RK II”.
Wajah-wajah mereka memancarkan harapan baru, menandai awal kehidupan di luar tembok lapas. Lebaran kali ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan harapan menjadi pribadi yang lebih baik. (Agus)















































































































Discussion about this post