KAB. CIREBON, (FC).- Mengantisipasi kepadatan kendaraan di ruas Tol Palikanci pada arus balik libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Cirebon melakukan penyekatan jalan. Penyekatan arus lalu lintas tersebut berlaku bagi kendaraan golongan besar.
Kendaraan besar jenis Truk yang melewati jalan Tol dari arah Jawa Tengah, dialihkan ke ruas jalan arteri Pantura melalui pintul Tol Keluar Palimanan 4 (GT 4 Palimanan).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pengalihan arus tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI tentang larangan beroperasi bagi kendaraan besar di masa arus balik libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dirinya menyampaikan, ketentuan itu berlaku mulai hari ini pukul 12.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
“Mulai siang ini kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta dialihkan seluruhnya ke jalur arteri, sehingga jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang,” kata Syahduddi kepada FC, Sabtu (31/10).
Ditambahkan oleh Syahduddi, pengalihan arus itu dikhususkan bagi kendaraan besar sumbu tiga ke atas untuk mengurangi beban jalur tol yang mengarah ke Jakarta. Syahduddi mengakui tidak semua kendaraan besar sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalur tol.
Kendaraan besar yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk, dan lainnya masih diperkenankan melewati jalur tol.