KOTA CIREBON, (FC).- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp86 miliar, ternyata ada temuan sekitar Rp11 miliar. Dan hal ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Kejari sudah mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap Gedung Setda tersebut.
Kasie Intel KejariKota Cirebon, Slamet Heryadi mengatakan, sejauh ini Kejaksaan sudah memanggil 15 orang terkait proyek pembangunan gedung Setda ini, salah satunya IW yang saat pembangunan gedung Setda menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
“Kita masih Pulbaket untuk gedung Setda, ada sekitar 15 orang yang sudah kita panggil,” ujar Slamet, Sabtu (25/8).
Ia mengatakan, untuk kasus pembangunan gedung Setda ini belum naik ke tingkat penyidikan. “Belum, belum sidik. Dalam hal ini Pidsus masuk melakukan Pulbaket tekait potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Ia pun membantah akan adanya penetapan dua orang tersangka dalam waktu dekat ini. “Belum ada (penetapan tersangka), karena kita masih Pulbaket,” katanya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dimulai sejak Tahun 2016 sejak awal terjadi berbagai masalah.
Dimulai dengan proyek yang bernilai Rp 86 miliar tersebut dipastikan dilelang ulang. Sebab, hingga batas akhir perpanjangan kontrak (adendum) pada Selasa (20/2/2016), kontraktor tidak bisa menuntaskan pengerjaan gedung setinggi delapan lantai tersebut.
“Lelang ulang akan segera dilakukan setelah urusan dengan kontraktor PT Rivomas PentaSurya, termasuk soal pembayarannya, selesai dilakukan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Budi Rahardjo saat itu, Selasa (20/2/2016).
Pembangunan gedung Setda yang terletak di belakang gedung Balaikota Cirebon itu semestinya selesai pada 25 Desember 2016. Namun, sampai dengan batas akhir kontrak, masih ada sekitar 30 persen pekerjaan yang tersisa.
Untuk itu, dilakukan adendum selama 50 hari, yang berakhir pada 20 Februari 2018. Namun, hingga batas akhir adendum, pihak kontraktor tetap tak dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Kemudian Tim Pengawas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mendatangi lokasi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon setinggi 8 lantai, Rabu (8/8/2018). Pengerjaan proyek pembangunan yang menelan biaya Rp 86 miliar tersebut masih dalam pengawasan lembaga internal maupun Kejari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Nurul Hidayat waktu itu mengatakan secara keseluruhan pembangunan gedung Setda dari APBD itu sedang dalam pemeriksaan terkait kualitas konstruksi pembangunannya.
Menurut Nurul, kunjungannya ke lokasi pembangunan gedung Setda hanya sebatas mendampingi tim pengawas internal dari Pemkot Cirebon. Akan tetapi, dirinya tidak menampik bahwa pengawasan pembangunan gedung Setda pun dilakukan oleh tim di luar Pemkot, salah satunya Kejari.
Dia menjelaskan, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) baru mengawasi proses masuk-keluar anggaran. Untuk pemeriksaan hasil pengerjaan gedung Setda 8 lantai itu masih dalam proses.
“Bila ternyata kualitas gedung jauh dari standar yang disepakati, maka kemungkinan pembayaran ditangguhkan,” katanya. (Agus)