Pelaku berinisial FS berusia 24 tahun ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau, satu buah anak kunci sepeda motor Yamaha Mio M3, satu lembar surat keterangan Kredit sepeda motor Yamaha M3.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya korban berinisial AR menaruh sepeda motor miliknya di parkir di dapur rumah korban dan dalam keadaan mesin mati namun kunci masih tergantung di sepeda motor tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib korban bangun dari tidur untuk makan sahur, pada saat pelaku kabur membawa sepeda motor korban, korban sempat menghapal tato di tangan kanan dan kiri pelaku. (Sakti)











































































































Discussion about this post