KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas), Kamis, (3/6). Kali ini terdapat dua kasus yang dalam tiap kasusnya dilakukan oleh dua personil.
Kasus Curas pertama pelaku dengan inisial GK (30) dan MR (33) melancarkan aksinya di Desa Waled Kota, Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon.
Sedangkan, curas kedua pelaku dengan inisial BR (25) dan NRH (23) beraksi di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kejadian curas yang berlangsung di Waled pada hari Jumat (9/4) sekira pukul 00.03 WIB di gang Inpres Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Bermula dari korban AGS (13) yang sedang berboncengan motor dengan saksi Epul.
“Kedua pelaku memberhentikan korban, kemudian menodongkan senjata tajam sejenis pisau ke arah Epul yang membonceng korban. Pelaku menarik korban hingga terjatuh dari motor serta langsung dicekik. Setelah itu, hp korban diambil, dan kedua pelaku melarikan diri,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sebuah pisau dapur kecil berwarna hitam, satu buah motor yamaha jupiter MX dengan nomor pokisi E 5788 NQ.
Oleh karenanya, pelaku dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP.
Beruntungnya, tidak ada korban luka berat dalam kasus ini. Pelaku berhasil ditangkap setelah mencoba menjual hp.
“Pelaku mencoba menjual hp korban. Namun, karena tidak dilengkapi kotak dan yang lainnya penjual enggan menerima karena khawatir barang hasil curian. Penjual melalui petugas memberikan ciri-ciri hp yang dicuri kepada korban. Setelah dikonfirmasi dan benar, tersangka akhirnya kemudian ditangkap,” bebernya.
Sementara kasus Curas berikutnya, yang dilancarkan oleh BR dan NRH dengan TKP di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, tepatnya di warung es kelapa milik Iyah (37) Dusun Pon RT 12 RW 04 Desa Kondangsari, Kecamatan Beber. Kejadian berlangsung sekira 09.30 WIB, pada hari Sabtu (15/5).
“Kedua korban pasangan suami istri DJ dan MAN sedang menunggu bus trayek ke Ciamis di sebuah warung es kelapa. Kedua pelaku yang mengamati korban dari kejauhan, kemudian berpura-pura membeli es kelapa. Terlihat korban membawa tas dan hp dari kejauhan, pelaku menodongkan golok yang merupakan milik penjual es kelapa kepada korban DJ. Namun, karena korban (DJ) melakukan perlawanan tali tas korban disobek menggunakan golok. Masih tetap pertahankan tasnya korban disabet dibagian badan. Berhasil merebut barang milik korban, saat hendak kabur suami korban (MAN) mengejar dan berusaha melawan namun berakhir dengan sabetan di tubuh dan hidung,” jelasnya.
Akibatnya kedua korban alami luka cukup serius. Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan tersangka melalui CCTV toko yang menghadap ke jalan dan berhasil menangkap no pol kendaraan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), Jo 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Karena, telah melakukan pencurian dan kekerasan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah golok milik penjual kelapa, sebuah motor yamaha N-max nopol E 3325 OV, dan terakhir sweater hitam.
Bukan sekali bertindak, kedua pelaku telah beraksi 3 kali, 2 kali di Beber dan 1 di AstanaJapura.
“Sudah 3 kali di jam-jam padat aktifitas warga. Kemudian, tas yang berhasil dirampas pelaku berisikan kosmetik, dan dompet pink berisikan KTP, BPJS, uang tunai Rp.300.000, ATM,” pungkasnya.
Melihat kejadian ini Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati kepada siapapun dan dimanapun, baik dalam kondisi ramai maupun sepi. Ia pun menegaskan, ada baiknya melakukan perlawanan jika memungkinkan, jika tidak keselamatan jiwa tetap nomor satu. (Sarrah)













































































































Discussion about this post