MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pria berinisial W (59) asal Kota Bandung dan S (41) asal Kabupaten Bantul lantaran kedapatan menjual satwa dilindung jenis Burung Tiong Emas dan burung lindung lainnya.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, diketahui adanya kasus jual beli hewan lindung ini, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada orang yang menjual burung jenis Tiong Emas.
Dari informasi tersebut, sambung Bismo, pihaknya langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP), guna menangkap pelaku jual beli ilegal tersebut.
“Kedua pria ini ditangkap di pinggir jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabaupaten Majalengka, saat tengah menjual burung jenis Tiong Emas pada Kamis 24 September 2020 lalu. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua ekor burung Tiong Emas, uang tunai sebesar Rp. 700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo, serta satwa lindung lainnya berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolres dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Satreskrim, Mapolres setempat, Senin (28/9).
Baca Juga: Aktivis RSSI Ajak Milenial Jaga Kelestarian Lingkungan Menuju New Normal
Dijelaskan Kapolres, dalam menjual burung yang dilindungi undang-undang tersebut, kedua pelaku menempatkan dengan burung lain yang tidak dilindungi untuk mengelabui petugas.
Kendati demikian, lanjut Kapolres, petugas tetap mengetahui taktik pelaku dalam melancarkan aksinya itu, hingga kemudian mereka dibawa ke-Mapolres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
“Kedua pelaku ini telah melanggar Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990. Akibatnya, merka diancam Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” terang Kapolres.
Ade Kurniadi selaku Polisi Hutan BBKSDA Jawa Barat menambahkan, dua ekor burung Tiong Emas dan satwa lindung lainnya nantinya akan dilepas dan diliarkan. Namun, untuk sementara akan dititipkan dulu di BKSDA Jawa Barat untuk dicek kondisi kesehatannya.
“Kita akan titipkan dulu di BKSDA Jawa Barat untuk dicek kesehatannya. Setelah itu, setwa-satwa yang dilindungi tersebut baru dilepasliarkan,” pungkasnya. (Ibin)
















































































































Discussion about this post