INDRAMAYU, (FC).- Enam Pengedar Narkotika Jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Indramayu. Mereka diamankan petugas saat melakukan transaksi di jalan raya Pantura Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan lokasi lainnya.
Enam tersangka itu adalah EH (33 ), asal Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan S (48), penduduk Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kemudian, empat tersangka dari Kabupaten Indramayu RH (36), asal Kecamatan Anjatan, T (34 ), warga kecamatan Sliyeg, S (35) dan J (25), asal Kecamatan Juntinyuat. Kini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo membenarkan keberhasilan tersebut, Kamis (3/12).
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal laporan yang diterima jajarannya yang kemudian dilakukan penyelidikian dengan mendatangi lokasi. Di lokaisi itu, polisi berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam target (TO).
Karena selama beberapa pekan terakhir, pengedar yang berasal dari Subang itu sering mengedarkan barang haram jenis sabu ke wilayah Indramayu. Dari tersangka ini, selanjutnya dua tersangka lainnya pun berhasil dibekuk. Dua pengedar ini berasal dari Subang dan Indramayu.
“Pengedar itu kita amankan saat akan melakukan transaksi sabu seperti di jalan raya pantura Indramayu maupun pada lokasi lain. Dari tangan mereka kita sita narkotika jenis sabu yang semula akan dijualnya,” ucap Hafidh.
Bahkan, lanjut dia, keberhasilannya itu dilakukan dengan waktu hitungan dua hari. Disebutkan olehnya, untuk wilayah hukum Polres Indramayu harus bebas narkoba.
Untuk itu pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk kerjasama sehingga jajarannya terus dapat mengungkap peredaran narkotika.
“Dari tangan mereka, polisi mengamankan 5,72 gram sabu siap edar. termasuk alat isap bong, sejumlah telepon selular dan sepeda motor,” ungkapnya
Sedangkan terhadap enam tersangka karena perbuatannya diancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 samapi dengan 20 tahun. (Agus)















































































































Discussion about this post