“Polisi RW ini merupakan model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara Polri dengan masyarakat,” katanya, Jumat (12/5).
Ia menjelaskan, dengan perbandingan jumlah masyarakat dan jumlah personil Polri. Maka 1 polisi RW memegang 1-3 RW. Sementara jumlah Polisi RW sebanyak 234 orang terdiri dari personel polres dan polsek jajaran dari jumlah 637 RW secara keseluruhan.
“Tugas Pokok Polisi RW adalah jembatan penghubung antara Polri dengan Ketua RW dalam menampung dan menerima saran untuk memberikan pelayanan cepat pada masyarakat guna terciptanya kondisi yang aman dan kondusif dalam upaya penertiban dan penegakan hukum, upaya perlindungan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu segan untuk berkomunikasi hingga melaporkan gangguan keamanan sekecil apapun kepada Polisi RW. Laporan masyarakat juga diperlukan jika ada pelayanan kepolisian yang tidak maksimal.
“Masyarakat silahkan tidak usah sungkan untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan Polisi RW. Hal ini demi menjaga keamanan dan peningkatan pelayanan kami untuk masyarakat,” pungkasnya. (Frans)














































































































Discussion about this post