KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku penyebar video hoax yang sempat viral belakangan ini.
Dalam caption video yang berdurasi 30 detik tersebut menuliskan, bahwa kejadian tersebut terjadi di Pasar Jagasatru Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan mengkonfirmasi, bahwa video tersebut hoax, dan pihaknya telah menangkap penyebar video tersebut.
“Kita sudah tangkap, pelaku bernama Imam Shaleh Pratama orang kesambi, video tersebut aslinya terjadi di Aceh, ” katanya kepada FC, Rabu (21/7).
Diterangkannya, pelaku ditangkap hari Minggu (18/7) lalu, dan dikenakan pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku menyebarkan video demi meningkatkan viewers dan juga subscriber di akun youtubenya, pelaku juga mengupload di 2 media sosial, yaitu youtube dan facebook,” tuturnya.
Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 2 unit handphone, yang diduga untuk menyebarkan video hoax tersebut.
“Pelaku bekerja di salah satu PT. Pos, dia juga sempat mengunggah salah satu video viral juga terkait dengan jebolnya pos penyekatan yang ada di Kerucuk,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Imam mengatakan, dirinya mengupload video ke YouTube mulai dari Februari 2021.
“Awalnya saya konten musik, dan saya upload video buat naikin subscribe saja, dan belum ada keuntungan,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, mendapatkan video dari status whatsapp dari temannya. (Sakti)












































































































Discussion about this post