Polemik Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah, Eni: Anak Remaja Perlu Edukasi
KAB. CIREBON, (FC).- Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memantik polemik. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir (e) yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni beranggapan mungkin dinas kesehatan (Dinkes) setempat sudah mensosialisasikan tentang UU kesehatan tersebut. Akan tetapi yang jelas masalah alat kontrasepsi untuk remaja itu ada prosesnya.
“Kami (DPPKBP3A) dan Dinkes sudah melakukan sosialisasi tentang kegunaan alat kontrasepsi, karena Kabupaten Cirebon masuk 5 besar perkawinan anak dan angka stunting yang masih tinggi,” terang Eni Suhaeni kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/8).
“UPT kami di 40 kecamatan sering melakukan sosialisasi, baik di sekolah, madrasah maupun langsung ke masyarakat,” imbuhnya.
Terkait sosialisasi alat kontrasepsi untuk remaja, kata Eni sapaan akrabnya, asalkan jangan dipotong-potong informasinya, di antaranya anak remaja harus mendapatkan edukasi dan penyuluhan terkait alat kontrasepsi seutuhnya, tentunya alat tersebut untuk remaja seperti apa, terkait pernikahan dini, dan remaja ini belum sempurna reproduksinya.
“Saya yakin psikis di usia remaja sangat belum siap, sehingga rentan perceraian. Belum lagi, ketika hamil hak masa anak-anaknya diambil yaitu bermain, aktivitas dan sekolah. Maka, anak-anak harus dikenalkan alat kontrasepsi untuk remaja, tapi yang sudah menikah, bukan remaja yang belum menikah,” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi alat kontrasepsi ini adalah untuk menunda kehamilan di usia remaja, jika sang remaja ini dipaksa menikah dini karena faktor ekonomi. “Jadi sosialisasi alat kontrasepsi bukan untuk anak sekolah saja melainkan yang sudah menikah juga, salah satunya untuk mendunda kehamilan menunggu siap memiliki momongan, sehingga menjadi keluarga yang terencana dan berkualitas,” kata Eni.
Masih kata Eni, sosialosasi alat kontrasepsi ini adalah dikenalkan bukan untuk dicoba, melainkan untuk memberikan edukasi, agar remaja mengetahui dan pemberian alat kontrasepsi hanya untuk yang menikah. “Kalau yang belum hanya sebatas pengenalan. Ingat ya, hanya sebatas pengenalan,” katanya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post