KAB. CIREBON, (FC).- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon menghadairi audiensi dengan pihak Camat Gempol, di aula kantor Kecamatan Gempol, Jumat (20/5).
Dalam audiensi tersebut, Ketua BPD Desa Gempol, Hasan Sambudi meminta kepada Plt Camat Gempol agar menindaklanjuti terkait dengan usulan pemberhentian sementara kepada Kuwu Desa Gempol, karena aku dia, Kuwu Gempol telah melanggar administrasi tentang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu yang saat ini sedang dalam proses.
Kemudian, selain itu, lanjut Sambudi, masalah keabsahan pengangkatan perangkat desa banyak peraturan yang dilanggar, pertama menurut dia, tidak adanya berita acara pertimbangan BPD terkait dengan pengangkatan perangkat desa, kedua adanya perangkat desa yang ada hubungan semenda drajat kedua dengan Kuwu, ketiga adanya perangkat desa yang telah dihukum pidana yang ancamanya di atas 5 tahun.
“Kemudian dalam hal penjaringan perangkat desa tidak sesuai aturan. Seperti, tidak adanya pengumuman lowongan perangkat desa di setiap RT dan RW, kemudian belum adanya pelantikan sumpah jabatan sebagai perangkat desa,” kata Sambudi kepada FC, Minggu (22/5).
Dengan adanya hal tersebut di atas pihaknya menghimbau setiap adanya kegiatan di desa tidak perlu untuk dihadiri, karena pihak Kuwu Gempol tidak memandang tentang keberadaan BPD sebagai lembaga desa.
“Jadi setiap kegiatan desa apapun kita tolak, sebelum prosedur peraturan dijalankan oleh Kuwu Gempol dengan baik dan benar. Apabila Kuwu tidak segera merubah sikapnya dan membatalkan SK perangkat desa yang cacat hukum, maka aturan yang dibuat Kuwu dianggap ilegal dan tidak sah,” pungkasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post