MAJALENGKA, (FC), – Pengawas Kelurahan/Desa se – Kecamatan Ligung pada Kamis (1/2), mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanyeu pada Pemilu 2024.
Pada Rakernis yang di gelar di Aula Desa Leuweunghapit tersebut menghadirkan narasumber eksternal dari akademisi yakni Aditia Otavianto seorang dosen perguruan tinggi di Majalengka.
Rakernis Pengawasan Kampanyeu itu sendiri, di gelar bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang pengawasan untuk para PKD.
Karena tidak dipungkiri dalam melakukan pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh para PKD, tentunya masih suka menemukan hal hal di luar sepengetahuan para PKD.
Dari itu dalam Rakernis kali ini PKD diberi pemahaman tentang tata cara pengawasan.
Ketua Panwascam Ligung Munadi di dampingi Komisioner yang lain dihadapan PKD dalam Rakernis menegaskan, tugas pengawasan pelaksanaan kampanye tertumpu kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dari itu tentunya perlu pengetahuan yang mempuni terkait pengawasan kampanyeu.
Agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan dan Undang Undang yang ada.
Dikatakannya, masa waktu kampanyeu masih sekitar 10 hari lagi kedepan, tentunya peluang dugaan pelanggaran kampanyeu pasti ada.
Dari itu tugas berat pengawas akan di pertaruhkan dalam melakukan pengawasan.
“Dalam kuran waktu yang tinggal sedikit no lagi, tentunya dugaan dugaan pelanggaran akan mungkin terjadi. Dari itu kesiapan PKD harus di tonjolkan agar tidak terjadi adanya pelanggaran pemilu di saat melakukan kampanyeu. Prinsipnya dalam melakukan pengawasan mencegah lebih baik dari pada menindak,” tegas Munadi dihadapan peserta Rakernis.
Dati itu, Dirinya berpesan kepada PKD agar bisa bekerja penuh waktu, apalagi Pemilu Serentak 2024 sudah di depan mata.
“Waktu yang tinggal sedikit ini akan dimanfaatkan oleh para peserta pemilu untuk meraih dukungan sebanyak banyaknya dari masyarakat. Sehingga mungkin saja pelanggaran dalam kampanyeu itu ada. Nah di sinilah tugas seorang pengawas itu di uji untuk menegakan aturan yang sesuai dengan Undang Undang Pemilu,”pungkas Munadi.
Sementara itu, Aditia Otavianto selaku narasumber menyampaikan paparnya terkait dugaan dugaan pelanggaran yang biasa terjadi saat kampanyeu.
Diantara dugaan pelanggaran kampanye diantaranya adalah terjadinya money politik atau terjadinya politik uang. Nah hal ini yang perlu pengawas waspadai.
Karena yang namanya money politik bukan saja perihal bagi bagi uang, memberikan bahan yang bukan kampanye juga seperti sembako, itu semua adalah sebuah pelanggaran.
Karena sembako yang dibagikan saat kampanyeu bukanlah bahan kampanyeu.
Dari itu KPU telah mengatur dalam pemberian bahan yang bukan bahan kampanyeu bisa dilakukan dalam kampanyeu kegiatan lainnya.
Kegiatan lainnya itu bisa saja dalam bentuk olah raga, jalan santai atau bazar.
“Yah jadi yang bukan bahan kampanyeu bisa di berikan dalam bentuk lain, seperti bazar sembako murah atau juga kegiatan yang lainnya,” tegas Aditiya.
Dalam season tanya jawab, ada PKD yang mempertanyakan terkait batasan money politik, sebab di setiap kegiatan kampanyeu panitia suka bagi bagi Snack ataupun juga uang bensin.
Apakah ini masuk katagori mony politik atau bukan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Aditiya menjawab, kita harus bisa membedakan antara Money politik dan kos politik.
“Yang namanya snack, mamin, atau pemberian bensin asal jangan berbentuk uang itu masuk ke kos politik, dan bukan money politik, itu masih di bolehkan,” tegas Aditiya.(Munadi)
Discussion about this post