MAJALENGKA,(FC), – Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, bakal mempercepat alih status lahan permukiman warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Saat ini, permukiman di dua desa tersebut berstatus hutan lindung, sehingga tengah diproses untuk alih status menjadi hutan produksi baru kemudian diserahkan kepada warga.
Pihaknya pun berterima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga dipasang pal batas permukiman pal batas permukiman warga dan hutan lindung setelah disurvei beberapa waktu lalu.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga alih status hutan lindung menjadi permukiman warga,” ujar Dedi Supandi usai pemasangan pal batas permukiman warga dan hutan lindung di Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, Pemkab Majalengka bakal langsung berkoordinasi dengan BPN setelah KLHK menerbitkan surat keputusan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Desan Nunuk Baru.
Menurut dia, koordinasi itu untuk mempercepat pengukuran lahan secara spesifik setiap rumah di dua desa tersebut yang menjadi proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Pasalnya, pal batas permukiman warga dan hutan lindung tidak hanya dipasang di Desa Cengal, tetapi termasuk Desa Nunuk Baru, sehingga diproses secara bersamaan.
“Masyarakat Desa Cengal dan Nunuk Baru tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya karena berada di kawasan hutan lindung meski sudah tinggal di kawasan ini sejak ratusan tahun lalu,” kata Dedi Supandi.
Saat itu, ia juga mengakui, sempat merasa terharu saat melihat warga Desa Cengal yang langsung sujud syukur dan menitikkan air mata tepat setelah pal batas permukiman dan hutan lindung dipasang.
Kedua mata Dedi yang mengenakan setelan hitam putih itu pun tampak langsung berkaca-kaca saat berpamitan dengan warga setelah memasang secara simbolis pal batas.
“Kebahagiaan mereka kebahagiaan saya juga, karena perjuangan mereka selama bertahun-tahun akan terwujud, apalagi permasalahan ini selesai di saat saya menjabat Penjabat Bupati Majalengka,” ujar Dedi Supandi.
Ditempat yang sama Ahmad warga Desa Nunuk Baru merasa senang dengan gerak cepat Pemkab Majalengka dalam menyelesaikan persoalan alih pungsi lahan hutan yang selama ini diklaim milik perhutani.
Dengan di pasang nya patok fal batas antara pemukiman di hutan lindung. Sehingga kedepan kami yang sudah tinggal sejak dulu tidak lagi was was dan jelas kepemilikannya.
“Bersyukur saja ya, karena usaha warga agar di berikan hak atas tanah yang ditempati kini sudah mendapat jawaban yang jelas. Mudah mudahan sertifikat kepemilikan bisa segera di proses,” ujar Ahmad singkat. (Munadi).