KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/36 – Disnaker Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Disampaikan Walikota Cirebon Nashrudin Azis kepada FC, Senin (26/4), pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan.
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan, disebutkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh/tenaga kerja.
“Sesuai SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, agar tercipta suasana hubungn kerja yang harmonis dan kondusif ditempat kerja,” jelasnya .
Perusahaan, tegas Azis, wajib melaksanakan SE Menaker secara konsisten, dengan memperhatikan aturannya.
Diantaranya THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara berturut-turut.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).
Terkait besarnya THR Keagamaan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
“THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Silahkan bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk menyimak baik-baik surat edaran yang sudah disebarkan hari ini,” ucapnya.
Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Tahun 2021, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Hasil kesepakatan ditulis, diantaranya memuat kapan pembayaran THR, maksimal sebelum hari raya keagamaan.
“Perusahaan harus bisa membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja secara transparan. Ketidak mampuan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalm membayar THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini hasilnya harus dilaporkan kepada Disnaker Kota Cirebon,” tandasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post