KAB. CIREBON, (FC).- Persyaratan administrasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur sudah terpenuhi. Lebih dari 120 desa di 18 kecamatan di wilayah tersebut sudah menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Hal itu sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke panitia khusus (Pansus) pemekaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) KH Usamah Mansur saat melakukan dialog dengan para kuwu perwakilan Kecamatan Ciledug dan Pabedilan di aula Kecamatan Ciledug, Rabu, (7/12).
“ Sampai saat ini dari 191 desa yang ada di 18 kecamatan, sudah lebih dari 120 desa telah melaksanakan Musdesus Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Namun dari angka tersebut yang sudah menyerahkan persyaratan yang ril baru 92 desa,” ungkap KH Usamah.
Dikatakannya, hari Jumat lusa sudah masuk minimal 100 desa, hal itu sebagai wujud komitmen FCTM bersama DPRD Kabupaten Cirebon yang meminta agar permohonan DOB Kabupaten Cirebon Timur segera masuk dan kekurangannya bisa sambil menyusul agar segera di paripurnakan.
“Deadline kami, bulan Desember ini selesai di tingkat kabupaten, sampai nanti paripurna kita sudah bisa masuk 2/3 dari 191 desa,”terangnya.
Dijelaskan Usamah, selain mengejar agar Musdesus seluruh desa sudah bisa selesai sebagai syarat administrasi DOB, FCTM juga sudah menjalin komunikasi dengan Bupati Cirebon. Bupati sudah membuka diri dan siap menandatangani persetujuan untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Setelah DPRD Kabupaten Cirebon menggelar paripurna dan menyetujuinya.
FCTM juga sudah melakukan lobi-lobi kepada lembaga terkait, kemudian juga mulai menggarap ditingkat provisnsi melalui anggota FCTM yang punya akses melobi gubernur kemudian pusat juga ada beberapa anggota FCTM yang dipersiapkan membangun komunikasi ditingkat pusat.
“Sementara kami selesaikan dahulu ditingkat daerah, komunikasi di tingkat provinsi dan pusat sudah ada yang siap mengawal setelah paripurna DPRD dan diajukan ke provinsi serta akan mempertemukan FCTM dengan gubernur,” jelasnya.
Saat ini, FCTM juga mendukung penuh investor yang mau masuk ke wilayah timur Kabupaten Cirebon yang sifatnya untuk membangun wilayah Cirebon Timur, namun bila ada investor politik yang akan membantu namun punya kepentingan untuk menjadi bupati atau lainnya maka FCTM akan tegas menolak karena akan berefek kurang baik untuk perjuangan FCTM.
“ Pihaknya masih konsentrasi percepatan Musdesus meskipun kalau untuk persyaratan pengajuan untuk dipansuskan dikisaran minimal 6 kecamatan jika perkecamatan 10 desa maka sekitar 60 desa sudah bisa diajukan permohonan ke DPRD Kabupaten Cirebon. Tapi kami ingin lebih, dan sampai pada rapat paripurna nanti sudah bisa 2/3 dari 191 desa sudah masuk, sehingga akan kuat akar rumputnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang dibangun dengan ketua DPRD Kabupaten Cirebon diperkirakan dikisaran tanggal 20 Desember DOB pemekaran Kabupaten Cirebon Timur ini akan dipansuskan. (Nawawi)
Discussion about this post