KOTA CIREBON, (FC).- Komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan semakin nyata.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi yang berlangsung di Aula DP3APPKB Kota Cirebon.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Weri, S.Kep.,Ns., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan serta memberikan rasa aman bagi mereka.
“Perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai elemen masyarakat dan pemerintah,” ujar Weri, Rabu (25/6).
Narasumber pertama, Wahyu Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, memaparkan data yang menjadi latar belakang krusial pembentukan Perda ini.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, terjadi kenaikan kasus kekerasan berbasis gender sebesar 14,17% dari tahun 2023 ke 2024.
Dari total 4.178 pengaduan yang diterima Komnas Perempuan pada tahun 2024, 3.166 di antaranya merupakan bentuk kekerasan seksual.
Wahyu menjelaskan bahwa Perda ini dibentuk sejalan dengan amanat Undang-Undang yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Dalam naskah akademik tahun 2024, berdasarkan data DP3APPKB Kota Cirebon tahun 2022 itu sudah mengidentifikasi 10 kasus kekerasan, hal ini menunjukkan bahwa kekerasan perempuan masih sangat rentan dan angka ini berpotensi terus meningkat. Ini menjadi perhatian serius,” ungkap Wahyu.
Perda ini lahir dari keprihatinan atas enam permasalahan utama, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta isu di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, dan diskriminasi. Perda ini telah disahkan melalui persetujuan bersama DPRD Kota Cirebon dan Wali Kota Cirebon.
Sementara, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno. menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk mencapai perlindungan perempuan yang optimal.
Dia menjelaskan secara komprehensif isi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024. Perda ini mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hak-hak perempuan, serta strategi pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Suwarso menegaskan, perempuan bukanlah kelompok yang lemah, melainkan individu dengan potensi besar. Namun, terdapat kelompok perempuan rentan seperti penyandang disabilitas, anak perempuan, atau perempuan kepala keluarga, yang memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra.
Lebih lanjut, Perda ini secara spesifik mengatur pelayanan bagi perempuan korban kekerasan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Pemkot Cirebon memiliki kewajiban dalam implementasi Perda ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengendalian, pembinaan, pengawasan, serta pembiayaan untuk memastikan keberlangsungan program perlindungan perempuan di Kota Cirebon.
“Sosialisasi Perda ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk menanamkan kesadaran kolektif. Kekerasan terhadap perempuan adalah isu kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” tandasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post