MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap IN (48), warga asal Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. IN ditangkap lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (24).
Selain melakukan pemerkosaan, IN yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini, melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap S, yang menjadi korbannya tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP. Siswo DC. Tarigan mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika S pada saat itu masih duduk di bangku SMA, tengah berbuat mesum dengan pacarnya di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka yang kemudian dipergoki oleh pelaku.
“Setelah mengetahu ada yang mempergoki, korban dan pasangannya ini berusaha lari. Namun pelaku berhasil menarik badan korban hingga terjatuh dan tangan kananya mengalami patah tulang, namun pacarnya berhasil lari,” ungkap Kapolres kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim, Mapolres setempat, Rabu (4/11).
Menurut Kapolres, munculnya keinginan pelaku untuk meperkosa dan memeras korban, setelah korban tersebut diantar pelaku ke dukun patah tulang untuk diobati.
Kemudian, sambung Bismo, pelaku ini mengancam korban, bahwa akan menyebarkan rekaman vidio mesum yang dilakukan korban dengan pasangannya tersebut, jika tidak melayani nafsu birahi dan memberikan uang pada pelaku.
“Korban ini diperkosa di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan, dan pelaku juga berhasil memeras uang koraban sebesar Rp700 ribu,” terang Bismo.
Kapolres melanjutkan, perbuatan jahat pelaku ini tidak hanya sampai di situ, beberapa tahun kemudian pelaku kembali menghubungi korban.
Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban, hingga kemudian pelaku kembali meneror korban.
“Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh Polisi, sehingga pelaku tidak sempat di transfer oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Munadi)