“Kalau satu armada terhitung Rp 500 juta, maka anggaran Rp 15 miliar sekitar 30 armada menjadi tambahan bagi kendaraan pengangkut sampah,” bebernya.
Selain itu, DPMD pun turut mendorong agar secepatnya dapat membuat Perbub tentang Rincian Bagi Pengalokasian (RBP) Dana Desa terkait penanganan sampah.
“Alhamdulillah DPMD juga siap mendorong dalam pembentukan Perbub mengenai rincian bagi pengalokasian dana desa untuk penanganan sampah,” tutur dia.
Bahkan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPUPR) menjamin untuk pengadaan lokasi bagi TPPAS yang akan pindah lokasi dari Pasaleman ke lokasi baru meskipun masih tetap di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
“Kimrum siap untuk berkomitmen dalam pengadaan lokasi baru untuk TPPAS, hanya saja kita masih menunggu Fisitabilitas Study (FS) yang akan dilelang pada tahun ini, bila terjadi kegagalan lagi maka komisi III akan menagih janji tersebut,” pungkasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post