KAB. CIREBON, (FC).- Petugas Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24).
Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut dibekuk di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10) sekitar pukul 7 pagi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS.
Baca Juga: Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Ditangkap di Rumahnya
Di antaranya 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (14/10).
Pihaknya memastikan, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post