KOTA CIREBON, (FC).- Di sejumlah daerah di Indonesia, pelabelan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dilakukan pemerintah setempat. Tujuannya agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah daerah, provinsi maupun pusat tidak tumpang tindih.
Atas hal itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon Iing Daiman, berencana menerapkan hal serupa bagi KPM. Rencana ini masih dalam pembahasan, terkait tata cara dan regulasinya.
Disebutkannya, labelisasi ini bagi KPM yang menerima program PKH, sembako, JKN KIS dan bantuan sosial lainnya. Rencana ini agar program yang sudah digulirkan pemerintah tepat sasaran. Dan bila tidak ada halangan, tahun depan sudah bisa diterapkan.
“Kita sudah memiliki rencana labelisasi bagi KPM. Regulasi dan pertimbangan lainnya sedang kita bahas. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” jelas Iing kepada FC, Rabu (12/8).
Mantan Kepala DKIS ini mengungkapkan, dengan perkembangan waktu terjadi graduasi. Artinya beberapa tahun lalu warga penerima KPM benar-benar masuk dalam kriteria penerima.
Tapi kondisinya saat ini berubah, ada yang sudah naik kelas, sehingga seharusnya tidak lagi menjadi KPM. Dan banyak yang seperti ini masih menerima bantuan.
“Untuk itu perlu pemahaman dan kesadaran dari warga, bila kenyataannya sudah mampu secara ekonomi untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah,” tegasnya.
Sejumlah daerah yang sudah menerapkan labelisasi, lanjut Iing, ternyata efektif. Pemerintah dapat mengontrol KPM mana saja yang menerima bantuan. Dan masyarakat pun bisa melakukan kontrol sosial, karena pelabelan bisa mencerminkan KPM tersebut tidak mampu.
“Pelabelan ini juga kita maksudkan agar masyarakat secara umum dapat mengetahui siapa-siapa saja penerima bansos dan tentu akan memudahkan kami dalam penyaluran bantuan pada tahap berikutnya sehingga penyalurannya tepat sasaran,” tandasnya. (Gus)
Discussion about this post