KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon secara resmi merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di angka alpha maksimal yakni 0,9 persen.
Penyesuaian UMK ini dilakukan setelah Pemkab Cirebon menetapkan besaran variabel alpha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, nilai alpha dibatasi pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen, dan Pemkab Cirebon menetapkan alpha pada angka 0,9 persen. Penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon pada, Senin (22/12).
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, skema perhitungan kenaikan UMK menggunakan formula: Nilai Penyesuaian UMK 2026 = (Inflasi + {Pertumbuhan Ekonomi x Alpha}) x UMK berjalan.
Dengan adanya penyesuaian di angka alpha tersebut, UMK Kabupaten Cirebon 2026 naik menjadi Rp2.880.797,86 dari sebelumnya Rp2.681.382,45. Itu artinya, besaran kenaikan UMK 2026 mencapai Rp199.414,41.
Kenaikan UMK tersebut sekaligus mengakomodir tuntutan para buruh yang meminta kenaikan UMK 2026 di angka alpha maksimal yakni 0,9 persen.
Sementara untuk upah minimun sektoral kabupaten (UMSK), penyesuaiannya berada di angka Rp200.431,45. Dengan besaran penyesuaian tersebut, UMSK Kabupaten Cirebon 2026 disepakati sebesar Rp2.894.402,55 dari sebelumnya Rp2.693.971,10.
Pemkab Cirebon melalui surat usulan rekomendasi Bupati Cirebon dengan nomor 500.15.14.1/2/Disnaker, langsung melayangkan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Cirebon ke Pemprov Jawa Barat sebagai dasar penetapan UMK tahun depan.
Sebelumnya, ratusan buruh Cirebon mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (22/12). Massa tersebut menuntut agar pemerintah menaikkan upah untuk para pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Cirebon.
Koordinator aksi yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Buruh Industri Sepatu dan Sandal (BISS) Cirebon, Fahmi D Fauzi mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Cirebon untuk memberikan rekomendasi terkait upah pekerja yang memihak kepada buruh.
“Kami minta Pak Bupati merekomendasikan kenaikan upah hingga 0,9 persen. Kami tidak meminta untuk 1 persen lebih, cukup di angka 0,9 persen saja. Karena itu cukup bagi kami para buruh,” katanya di sela-sela orasi.
Ia membandingkan kenaikan upah minimum yang dilakukan oleh Kabupaten Bekasi yang kini mencapai Rp5,9 juta atau naik 0,9 persen. “Artinya kita bisa mengikuti langka Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mau merekomendasikan hingga 0,9 persen padahal upah minimumnya sudah tinggi,” katanya.
Bahkan kata Fahmi, beberapa daerah di Jawa Barat sudah memberikan rekomendasi kenaikan upah sebesar 0,9 persen. Salah satunya, Bekasi, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, Bandung dan Majalengka.
Namun, untuk Kabupaten Cirebon belum ada kepastian kenaikan upah minimum, apalagi informasi yang didapat Pemerintah Kabupaten Cirebon lebih condong mendukung para pengusaha.
“Malah kami dapat informasi bahwa pemerintah ini malah seperti mau mendukung Apindo yang mau menaikkan alpha nya hanya di 0,5 persen. Artinya di angka terendah dibandingkan kota/kabupaten lain. Sedangkan UMK di kita masih jauh dibandingkan daerah lain,” katanya.
Fahmi pun mendorong kepada Wakil Bupati Cirebon untuk menyakinkan Bupati Cirebon agar bisa berpihak kepada para buruh. Sehingga apa yang nanti direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat sesuai keinginan para buruh yakni kenaikan 0,9 persen.
“Memang UMK Kabupaten Cirebon sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, yakni di angka Rp2,6 juta sekian. Sedangkan di Bekasi UMK nya sudah tinggi, tapi mampu menaikan hingga 0,9 persen,” katanya.
Ia menghitung sesuai keinginan para buruh dengan kebaikan 0,9 persen, yakni kenaikan upah ini berdasarkan inflasi ditambah pertimbuhan ekonomi dikali alpha atau indeks tertentu. Alpha ini di angka 0,5 sampai 0,9 persen.
“Setelah kita kalkulasikan dari Rp2.680.000. Inflasi Jabar itu di angka 2,19 persen untuk pertumbuhan ekonomi kabupatennya di angka 5,85 persen. Jadi ketika dikalkulasikan, kalau menggunakan alpha 0,9 ya sekitar Rp180 ribuan, tidak lebih dari Rp200.000 kenaikannya,” katanya.
“Jangan sampai sudah di angka maksimal dan masih rendah nominalnya, kemudian pemerintah malah dinaikkan diangka yang minimal atau di bawah maksimal,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pihaknya menampung masukan dari para buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 0,9 persen. Intinya ia menginginkan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Kami masih menunggu hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Cirebon yang sedang digelar antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Serikat Pekerja dan Apindo, semoga ada kesepakatan,” kata Jigus sapaan akrabnya wabup. (Ghofar)










































































































Discussion about this post