KAB. CIREBON, (FC).- Tahun 2026 mendatang dipastikan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto mengatakan, peningkatan anggaran perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2026 dinilai sangat signifikan jika dibandingkan dengan alokasi anggaran di tahun 2025 ini.
Sunanto menyebutkan, anggaran khusus untuk perbaikan jalan naik dari Rp141 miliar pada 2025, menjadi Rp208 miliar pada 2026. “Jadi, anggaran khusus untuk perbaikan jalan di 2026 naik cukup signifikan,” kata Sunanto, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut difokuskan untuk perbaikan di enam titik prioritas di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang kondisinya masuk kategori rusak berat seperti Pabuaran, Karangsembung, Kubangdeleg dan Karangwareng.
Selain di wilayah timur, perbaikan jalan juga akan disebar merata di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon. Meskipun Kabupaten Cirebon termasuk daerah yang mengalami penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat, namun ia optimis perbaikan jalan tetap berjalan sesuai rencana.
Ia juga memastikan, nantinya proses pengerjaan mengutamakan kualitas sesuai spesifikasi dan standar teknis. Seperti diketahui, Pemkab Cirebon kini tengah mempercepat perbaikan infrastruktur jalan sistem betonisasi di wilayah ini, termasuk di sejumlah titik strategis di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman menyampaikan, proyek peningkatan jalan tahun 2025 di sejumlah titik yang sedang berlangsung, ditargetkan selesai pada Desember nanti.
Selain dibiayai APBD Kabupaten Cirebon, kata Wabup, anggaran perbaikan jalan tahun ini mendapat tambahan sepanjang 1,5 kilometer dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang anggarannya bersumber dari APBN.
“Program IJD ini tentu akan mempercepat peningkatan kualitas jalan dan memperluas manfaat bagi masyarakat,” kata Jigus, sapaan akrabnya.
Menurut Jigus, Pemkab Cirebon telah mengajukan perbaikan empat ruas jalan dalam program IJD tersebut. Namun, saat ini baru dua ruas jalan yang disetujui, yakni ruas jalan Sindanglaut-Pabuaran dan Suranenggala-Arjawinangun.
Sementara dua ruas jalan lainnya yaitu Gebangilir-Waled dan Playangan-Bojongnegara masih menunggu realisasi. “Untuk dua ruas jalan tersebut masih menunggu realisasi. Kami akan terus perjuangkan agar bisa segera ditangani,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan, dana transfer daerah dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon terpangkas sebesar Rp273 miliar. Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang berupaya merasionalisasikan anggaran buntut pemangkasan tersebut.
Namun Sri memastikan, rasionalisasi tidak menyentuh program infrastruktur. Ia menjelaskan, anggaran yang akan dilakukan rasionalisasi adalah untuk belanja pendukung seperti makan-minum rapat, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), ATK dan sejenisnya.
“Kita lebih mengarah ke belanja infrastruktur yang untuk keperluan masyarakat,” ujarnya.
Sementara untuk belanja pegawai, Sri melihat ada kemungkinan dilakukan efisiensi di beberapa kegiatan. Hanya saja, saat ini TAPD masih menghitung angkanya dan belum dilaporkan ke pimpinan.
“Angkanya nanti kita laporkan dulu ke pimpinan,” ungkapnya.
Sri menjelaskan, anggaran dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon yang hilang tahun 2025 ini nilainya sekitar Rp 62,32 miliar. Pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran dari dua sumber tersebut dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN.
“Ada Rp 62,32 miliar yang hilang dari DAU dan DAK,” ujarnya.
Seperti diketahui, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tahun 2015 ini membuat Pemkab Cirebon kehilangan kucuran anggaran hingga puluhan miliar.
Sedikitnya, Rp 62,32 miliar anggaran yang bersumber dari DAU maupun DAK, hilang Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post