KOTA CIREBON, (FC).- Pada pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19, orang yang terpapar biasanya disebut dengan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Namun, Kemenkes RI akan melakukan penggantian istilah-istilah tersebut.
Kadinkes Kota Cirebon Edi Sugiarto kepada FC Selasa (14/7) menyampaikan, sejumlah definisi baru yang telah ditetapkan oleh Menkes akan digunakan secara nasional. Hal ini sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Dari lembaran Kepmenkes tersebut, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik,” ungkapnya.
Edi menjelaskan rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes, Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria yaitu orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.