KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menyoroti kegiatan pipanisasi yang dilakukan oleh PDAM Tirta Kamuning yang diduga telah menyalahi aturan.
Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyampaikan bahwa kewenangan terkait penilaian pelanggaran berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.
“Kalau menurut saya, tentu itu kewenangannya BBWS yang bisa menyampaikan. Kalau menurut BBWS menyalahi, ya berarti menyalahi. PSDA Provinsi juga menyalahkan,” ujar Kusnan, Rabu (21/1).
Ia menambahkan, keberadaan pipa PDAM yang melintas di atas saluran irigasi berpotensi menimbulkan dampak, terutama jika terjadi kerusakan di kemudian hari.
“Pipa PDAM yang di atas itu kan berdampak. Kalau ada kerusakan atau apa, nanti seperti apa. Di saluran irigasi juga sama. Kalau kita ingin membenahi saluran atau yang lainnya, takutnya nanti kita akan merusak pipa tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Kusnan juga menyoroti belum adanya kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan oleh masyarakat Desa Cikalahang.
“Kalau di era pemerintahan saya, memang belum pernah ada CSR. Kalau pemerintahan sebelumnya saya tidak tahu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Harapan saya, CSR itu harus ada, karena itu kewajiban perusahaan terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post