KOTA CIREBON, (FC).- Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional.
Total ada 12 Kepolisian Daerah yang bakal menggunakan sistem ETLE, termasuk Polres Cirebon Kota. Inovasi ini diharapkan bisa menghilangkan praktik uang damai dalam pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyampaikan, e-Tilang ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung, untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via ponselnya bila sudah terdaftar.
Pelamggar bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.
“Memang launching e-Tilang hari ini di Korlantas, dan kedepannya akan di berlakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Imron kepada FC, Selasa (23/3).
Disebutkannya, di wilayah hukum Polres Ciko akan dipasang enam titik e-Tilang, yaitu di Pertigaan BTN Krucuk, Perempatan Kejaksan, Perempatan Asia, Perempatan Latpri, Perempatan Gunung Sari, Perempatan Rajawali Perumnas.
Namun pemberlakuannya bukan hari ini, karena masih menunggu selesainya Gedung Traffic Management Center (TMC) yang sedang dibangun di Polres Cirebon Kota.
“Kita belum berlakukan hari ini, karena kita masih menunggu gedungnya, tapi kalau bulan depan bisa diberlakukan ya kita jalankan,” tegasnya.
Terkait manfaatnya, Imron menyebutkan, bukan hanya pelanggaran lalu lintas saja, kira efeknya orang-orang mau melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bisa dicegah, seperti melakukan tindak pidana. Karena akan terdeteksi oleh kamera pengawas e-Tilang.
Imron juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas, hal ini dikarenakan menaati rambu lalu lintas demi keselamatan.
“Saya harap masyarakat dapat mematuhi rambu lalu lintas, Meskipun tidak ada petugas dilapangan, akan tetapi ada kamera yang dapat memantau dan sewaktu-waktu mengirimkan surat tilang ke rumah anda,” katanya.
Imron melanjutkan, sebagai langkah awal Kota Cirebon baru memasang di 6 titik, dan kedepannya akan ditambah lebih banyak lagi.
“Untuk saat ini baru 6 titik di Kota Cirebon, nanti kedepannya jika tersedia anggaranya kita tambah lebih banyak lagi,” tandasnya.(Sakti)















































































































Discussion about this post