KOTA CIREBON, (FC).- Tahun ajaran baru sudah tiba, peserta didik baru telah bersiap mengikuti pembelajaran di sekolah dimana dia diterima. Untuk itu, pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Kegiatan MPLS sendiri memiliki beberapa bertujuan yaitu mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
Kemudian menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Di Kota Cirebon sendiri, hari pertama kegiatan MPLS di sekolah-sekolah berlangsung dengan lancar.
Kepada FC Senin (18/7), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi meminta sesuai pelaksanaan MPLS dengan ketentuan. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
”Untuk MPLS, sesuai dengan ketentuan saja. Karena hanya makna pengenalan sekolah,” ujarnya usai rapat di DPRD Kota Cirebon.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menuturkan, hari ini dijadwalkan akan ada peninjauan MPLS di sekolah, namun karena ada beberapa agenda peninjauan MPLS belum dilakukan hari pertama masuk sekolah.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, kata Agus, protokol kesehatan tetap diterapkan. Kota Cirebon saat ini berada pada PPKM Level 1.
“Protokol kesehatan yang terpenting. Kita (Kota Cirebon) masih level 1, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa 100 persen dengan 6 jam pelajaran dan protokol kesehatan tetap dijalankan,” ucapnya.
Pihaknya juga tetap menggenjot vaksinasi booster, apalagi ternyata vaksinasi booster ini kembali meningkat, setelah ada sebagai syarat perjalanan.
“Vaksinasi booster di Kota Cirebon sampai saat ini, sudah mencapai 30 persen. Kami juga masih menyediakan vaksinasi booster di setiap Puskesmas di Kota Cirebon dengan jenis vaksin Astra Zeneca,” tandasnya.
Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memuat sejumlah ketentuan.
Ketentuan umum, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS. Ketentuan wajib, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan wajib menggunakan seragam.
Selain ketentuan umum dan wajib ada pula larangan yakni, dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara. Dilarang memberikan tugas baru, maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Dilarang bersifat perpeloncoan dan dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. (Agus)














































































































Discussion about this post