Sementara Bendaha DPC, Rudiana menjelaskan, terkait adanya rancangan PKPU terbaru, yang saat ini masih dibahas di DPR RI, pihaknya sudah mengantisipasi. Tapi, yang didaftarkan saat ini, masih berdasarkan aturan PKPU lama.
“Kan sudah ada rancangan PKPU terbaru, berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Awalnya, di bawah 0,5 itu, pembulatannya ke bawah. Tapi, dari rancangan PKPU baru, mau berapapun nanti, ditarik keatas semuanya,” terangnya.
Artinya kuota perempuan ketika rancangan terbaru diterapkan harus dilakukan perubahan. Untuk bisa ditambahkan.
“Kita masih menunggu kesepakatan diatas nanti akan seperti apa. Yang pasti kita siap dengan apapun skenario yang akan diterapkan,” pungkasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post