KAB. CIREBON, (FC).- Adanya surat himbauan Bupati Cirebon agar pasar tradisional buka hanya sampai pukul 12.00 WIB terkait upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, ternyata diprotes pedagang, sehingga dimusyawarahkan dan keluar solusi ditutup pukul 15.00 WIB.
Selain itu juga surat himbauan Disperindag Kabupaten Cirebon bahwa sementara dihentikannya penarikan retribusi kepada para pedagang dampak dari penanganan penyebaran virus covid-19, namun diduga masih tetap dilakukan.
Salah seorang pedagang buah di pasar Ciledug yang enggan menyebut namanya kepada FC, Minggu (19/4) mengungkapkan, dirinya bersama pedagang lainnya memang mengetahui adanya surat himbauan pembatasan waktu berjualan hanya pukul 12.00 WIB.
Namun karena pedagang yang lain berjualan sampai pukul 15.00 WIB, maka dirinya hanya mengikuti yang lain saja. Namun menurutnya bahwa perbedaan sekarang karena adanya upaya pencegahan virus covid-19, pukul 13.00 WIB pintu belakang pasar dikunci.
Sedangkan terkait adanya surat edaran bahwa retribusi pasar untuk sementara waktu dihentikan, dirinya belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi. Menurutnya sampai sekarang penarikan retribusi masih dilakukan.
Discussion about this post