“Pengurus pasar komitmen tutup pukul 12.00 WIB, tetapi kita ikuti arus dulu, kalau kita perhatian surat himbauan Bupati tersebut dibaca seluruh masyarakat sehingga masyarakat jarang yang mendatangi pasar diatas pukul 12.00 WIB, akibat konsumen berkurang beberapa pedagang pakaian ada yang mulai menutup sebelum pukul 15.00 WIB,” terang Agustinus.
Sementara terkait surat edaran dari Kadisperindag Kabupaten Cirebon soal penghentian penarikan retribusi pasar, Agustinus mengungkapkan sejak mendapat informasi melalui telepon pada 16 april itu, pihaknya langsung menghentikan penarikan retribusi per tanggal 17 April yang rencananya akan dilaksanakan sampai 29 Mei mendatang atau sekitar selama 43 hari kedepan.
Dirinya menjelaskan bahwa di pasar Ciledug ada 3 jenis retribusi yang ditarik tiap hari. Pertama, yaitu retribusi pasar yang dilakukan oleh Disperindag, retribusi sampah yang ditarik oleh Dinas LH, dan retribusi listrik untuk pedagang los dan lemprakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Memang mereka satu atap di kantor pasar Ciledug ini meskipun beda institusi. Untuk retribusi pasar sendiri sudah dihentikan sejak tanggal 17 April. Sementara retribusi sampah dan listrik masih tetap berjalan,” jelasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post