“Kalau soal surat edaran pembebasan pembayaran retribusi pasar saya kurang tahu, hari ini masih bayar,” ungkapnya.
Sementara Kepala Pasar Ciledug, Agustinus saat dikonfirmasi FC menjelaskan, terkait surat edaran tentang pembatasan waktu operasional pasar tradisional, pihaknya sejak awal sudah membagikan selebaran himbauan tersebut kepada para pedagang dan juga menghimbau melalui pengeras suara keliling pasar.
Pasar Ciledug diisi 60 persen pedagang sembako dan sayuran, dan 40 persennya adalah pedagang pakaian. Untuk pedagang sembako dan sayuran bisa mengerti dan mentaati surat himbauan tersebut.
Namun untuk pedagang pakaian yang kebanyakan buka diatas pukul 09.00WIB, sehingga mereka meminta dispensasi kepada pengurus pasar agar buka sampai pukul 17.00 WIB.
Masalah tersebut akhirnya ditengahi oleh muspika Ciledug dan dimusyawarahkan. Hasilnya, disepakati bersama bahwa khusus pedagang pakaian tutup pukul 15.00 WIB. Sementara pedagang sembako dam sayur tutup pukul 12.00 WIB.















































































































Discussion about this post