KOTA CIREBON, (FC).- Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pekalipan membuka Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024 pada Kamis (12/9)
Pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024, tercatat sebanyak 51 orang PTPS yang tersebar di 4 kelurahan di Kecamatan Pekalipan dibutuhkan, untuk menjadi bagian dari Panwascam Pekalipan, guna melakukan Pengawasan di Tingkat TPS di masing-masing wilayahnya.
Komisioner Panwascam Pekalipan Nono Nofiar mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi PTPS tersebut dibuka pada 12 September sampai 28 September. Masyarakat yang berminat mendaftar bisa mendatangi Kantor Panwascam Pekalipan.
“Kebutuhan PTPS di Pemilihan Serentak kali ini sebanyak 51 orang yang disebar di masing-masing lokasi TPS. Mulai hari ini, pendaftaran rekrutmen PTPS sudah dibuka,” ujar Nono.
Nono juga menyebutkan persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS pada Pemilihan Serentak kali ini diantaranya berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun.
Dikatakan Nono, PTPS sebagai mata dan telinga nya Bawaslu harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin. Sebab PTPS memegang peran krusial dan strategis dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga agar pemilihan Serentak berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Rekrutmen PTPS ini lanjut Nono, akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Nono mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kota Palembang untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 dengan menjadi PTPS. Menurutnya, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS, dan rekrutmen akan dilakukan secara terbuka,” ajaknya.
“Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kota Cirebon maupun media sosial masing-masing Panwascam, atau bisa juga langsung datang ke Kantor Panwascam di wilayah kecamatannya masing-masing,” pungkasnya. (Agus)