KUNINGAN, (FC).- Tuduhan yang menyebut PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebagai penyebab kekeringan air di Talaga Nilem, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kembali dipersoalkan.
Data pemanfaatan air yang disampaikan manajemen PAM Tirta Kamuning menunjukkan bahwa penggunaan air terbesar di kawasan tersebut justru berasal dari pihak swasta dan masyarakat Desa Cikalahang sendiri.
Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suhafaputra melalui Staf Humas dan Komunikasi Publik, Gerry Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pemanfaatan air di Talaga Nilem melibatkan sejumlah pihak dengan volume yang sangat timpang.
Perusahaan swasta PT Agung Pilar Kencana (APK) tercatat menggunakan air hingga 96 liter per detik dan hingga kini belum mengantongi izin resmi.
Sementara itu, PAM Tirta Kamuning hanya memanfaatkan 9,6 liter per detik dan seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan perizinan.
āKalau dilihat dari angkanya, kontribusi PAM Tirta Kamuning justru paling kecil. Tapi yang berkembang di publik, kami seolah-olah menjadi penyebab utama kekeringan,ā ujar Gerry, Selasa (20/1).
Selain pengambilan langsung dari sumber air, pemanfaatan limpasan air Talaga Nilem juga melibatkan beberapa pihak.
Dari limpasan tersebut, PAM Tirta Kamuning memanfaatkan sekitar 72,38 liter per detik, sementara masyarakat Desa Cikalahang menggunakan sekitar 80,62 liter per detik.
āFakta di lapangan menunjukkan, yang paling besar memanfaatkan air Talaga Nilem adalah PT APK dan masyarakat setempat sendiri,ā katanya.
Gerry menegaskan, data tersebut menunjukkan persoalan kekeringan tidak bisa disederhanakan dengan menunjuk satu pihak sebagai penyebab.
Ia juga menyinggung adanya informasi yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dalam polemik Talaga Nilem.
Menurutnya, terdapat dugaan aparat Desa Cikalahang yang masuk dalam struktur pengurus PT APK, perusahaan yang tercatat sebagai pemanfaat air terbesar dan belum berizin.
āJika benar ada keterlibatan aparat desa di perusahaan yang mengambil air paling besar dan tidak berizin, hal ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut secara objektif agar persoalan tidak diarahkan secara sepihak,ā ujarnya.
Di sisi lain, Gerry juga meluruskan anggapan bahwa PAM Tirta Kamuning tidak menjalankan komitmen kepada masyarakat Desa Cikalahang.
Ia menegaskan, pihaknya justru telah siap melaksanakan pemasangan jaringan pipa air bersih sesuai kesepakatan.
āBukan PDAM yang mengingkari komitmen. Kami diminta hadir dalam pertemuan tanggal 26 November 2025 untuk membahas pelaksanaan, namun dalam pertemuan itu Pemerintah Desa Cikalahang justru meminta penundaan. Ada bukti suratnya,ā ungkapnya.
Ia menambahkan, PAM Tirta Kamuning tetap berkomitmen menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sejak 21 September 2022, termasuk pembangunan dan rehabilitasi TUK atau bak induk serta pemasangan jaringan pipa ke Blok I, III, dan V. Pembangunan dan rehabilitasi bak reservoar untuk kebutuhan masyarakat pun telah rampung dilaksanakan.
āBegitu izin pelaksanaan diberikan, kami siap langsung bekerja. Tinggal menunggu lampu hijau dari desa,ā katanya.
Polemik Talaga Nilem pun kembali menyisakan pertanyaan besar, terutama terkait penegakan aturan terhadap pengguna air terbesar yang belum berizin, serta transparansi relasi antara kepentingan pemerintah desa dan perusahaan swasta dalam pengelolaan sumber daya air di kawasan tersebut. (Angga)















































































































Discussion about this post