KUNINGAN, (FC).- Mencuatnya isu kekeringan air di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, ikut menyeret kerja sama penjualan air bersih secara curah (bulk) antara PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dan PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu ke dalam sorotan publik.
Menyikapi hal tersebut, manajemen PAM Tirta Kamuning memberikan penjelasan terkait skema suplai air yang dinilai kerap disalahpahami.
Direktur PAM Tirta Kamuning Dr. Ukas Suhafaputra melalui Staf Humas dan Komunikasi Publik, Gerry Aditya Pratama, menegaskan bahwa kerja sama suplai air curah sebesar 405 liter per detik dilaksanakan secara bertahap sesuai Perjanjian Kerja Sama.
Pada tahap pertama, periode Mei 2025 hingga April 2026, volume suplai baru mencapai 100 liter per detik.
Tahap kedua berlangsung Mei 2026-April 2027 dengan kapasitas 300 liter per detik, dan tahap ketiga serta seterusnya mencapai kapasitas penuh 405 liter per detik.
“Kontraknya jelas dan rinci. Saat ini kerja sama baru berjalan sekitar enam bulan, sehingga suplai masih berada pada tahap awal sesuai perjanjian. Pemenuhan 405 liter per detik baru terealisasi penuh pada 2027,” ujar Gerry, Rabu (21/1).
Ia menegaskan, isu yang berkembang seolah-olah PAM Tirta Kamuning telah mengambil air dalam jumlah maksimal sejak awal kerja sama dinilai tidak sesuai dengan fakta kontraktual di lapangan.
Di tengah polemik kekeringan Desa Cikalahang, PAM Tirta Kamuning juga memastikan seluruh pemanfaatan sumber air dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah pusat.
Pemanfaatan air baku dari Telaga Nilem dan Telaga Remis telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara izin pemanfaatan limpasan air juga telah diperoleh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun demikian, PAM Tirta Kamuning mengakui masih terdapat praktik pengambilan air secara ilegal di sejumlah titik yang secara sah berada dalam wilayah perizinan perusahaan.
Praktik tersebut dinilai ikut memperparah persoalan distribusi air di lapangan.
“Dalam konteks ini, kami justru menjadi pihak yang dirugikan. Karena pemanfaatan air ilegal menghambat optimalisasi pengelolaan air yang sah dan terukur,” katanya.
Gerry juga menjelaskan bahwa kerja sama antar daerah dalam penyediaan air baku merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan pembangunan prasarana fisik distribusi serta waktu untuk mencapai titik impas.
PDAM Indramayu pun melakukan rehabilitasi dan pembangunan jaringan baru sebagai bagian dari kerja sama tersebut.
Menutup keterangannya, PAM Tirta Kamuning mengapresiasi perhatian publik atas mencuatnya isu kekeringan di Desa Cikalahang.
Namun pihaknya mengingatkan pentingnya verifikasi informasi secara utuh agar polemik pengelolaan air tidak berkembang menjadi persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Tetapi kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat diverifikasi secara menyeluruh agar persoalan dapat dilihat secara proporsional,” pungkasnya.(Angga)















































































































Discussion about this post