KAB.CIREBON, (FC).- Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Cirebon pada tahun 2025 tercatat mencapai 3.484 orang. Sementara total ODGJ, baik kategori ringan maupun berat, mencapai 7.038 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa masih menjadi tantangan serius di daerah ini.
Kategori ODGJ ringan mencakup berbagai diagnosis, seperti demensia, depresi, gangguan kecemasan (ansietas), hingga gangguan psikosomatik.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan penanganan ODGJ (terutama kategori berat) menjadi prioritas layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, melalui Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Bidang P2P, Rita Herawati, menyampaikan bahwa tren kasus ODGJ secara umum menunjukkan dinamika yang fluktuatif.
“Setiap tahun memang ada peningkatan, tapi kalau dipresentasikan angkanya kecil. Bahkan untuk ODGJ secara keseluruhan justru ada penurunan. Namun ODGJ berat mengalami peningkatan sekitar 3 hingga 4 persen,” ujar Rita, Senin (26/1).
Menurutnya, faktor penyebab gangguan jiwa sangat kompleks, mulai dari faktor internal hingga eksternal. Kondisi ekonomi, konflik keluarga (broken home), hingga kekerasan menjadi pemicu utama. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan ODGJ yang berasal dari satu keluarga yang sama.
Rita menegaskan bahwa penanganan ODGJ berat merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, yang termasuk dalam 12 indikator SPM Dinas Kesehatan.
Target pelayanan yang harus dicapai adalah 100 persen, sehingga menjadi tanggung jawab langsung kepala daerah dan seluruh jajaran terkait.
“SPM ini adalah kinerja kepala daerah. Artinya, kami wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh ODGJ berat. Dinas Kesehatan menjadi leading sector dalam hal ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setiap ODGJ yang ditemukan khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon akan segera diberikan pelayanan kesehatan. Jika membutuhkan perawatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
Setelah kondisi stabil dan diperbolehkan pulang, ODGJ akan dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan berkelanjutan.
“Di 60 puskesmas kami memiliki pengelola program kesehatan jiwa. Mereka wajib memastikan ODGJ rutin minum obat dan terpantau kondisinya di keluarga,” katanya.
Namun demikian, Dinkes mengakui masih menghadapi kendala, terutama terkait aktivasi BPJS PBI. Proses administrasi yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dinilai belum optimal.
“ODGJ berat itu masuk SPM dan harus segera ditangani. Tapi kadang aktivasi BPJS cukup lama. Kami terus berkoordinasi dengan Capil dan Dinsos, karena prosedurnya harus melalui Puskesos. Ini memang menjadi kendala dan perlu dukungan lebih,” ungkap Rita.
Ia memastikan, seluruh ODGJ berat yang sudah terdata (sebanyak 3.484 orang) telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS, sehingga layanan kesehatannya terpenuhi. Namun di luar data tersebut, masih ada ODGJ yang belum terjangkau pendataan dan layanan.
Terkait tingkat kesembuhan, Rita menegaskan bahwa ODGJ tidak bisa dinilai sembuh sepenuhnya. Target penanganan lebih difokuskan pada stabilisasi kondisi agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“ODGJ itu bukan soal sembuh atau tidak. Yang terpenting kondisinya stabil, tidak mengamuk, dan tidak meresahkan masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama penanganan,” pungkasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post