Kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK melalui E-RDKK.
Pentingnya data diri sebagai kelompok tani dalam E-RDKK, menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah. Sehingga sasaran penerima pupuk subsidi akan tepat sasaran sesuai kebutuhannya.
“Kami pastikan pupuk subsidi petani di wilayah tanggung jawab kami sudah terdaftar dalam E-RDKK, bagi yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, Pupuk Kujang tetap menyediakan pupuk non subsidi untuk para petani diantaranya produk Urea non subsidi yaitu Nitrea, produk NPK non subsidi yaitu NPK 30-6-8 dan Organik non subsidi yaitu Excow,” tambahnya.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, pihaknya bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat yang aktif dalam memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan. Kios resmi yang tersebar di wilayah Indramayu sebanyak 460 kios.












































































































Discussion about this post