KOTA. CIREBON, (FC).- Mulai akhir Juli 2020 ada pergantian pencetakan dokumen kependudukan. Pencetakannya tidak lagi menggunakan dokumen yang tertera hologram security seperti sebelumnya, akan tapi diganti dengan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019.
“Untuk diketahui, jika mengurus dokumen kependudukan seperti halnya akta, kartu keluarga (KK) dan lainnya, akan ada perubahan dari bahan yang digunakan saat mencetak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan kepada FC, Senin (15/6).
Disebutkannya, jika sebelumnya, bahan untuk mencetak dokumen itu berbahan kertas tebal dan ada hologram security, nanti berbahan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4.
Lalu bagaimana cara untuk pembuatan dokumen tersebut? Atang menjelaskan bahwa pemohon yang akan membuat dokumen kependudukan tetap bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kota Cirebon. Atau secara online dengan menyertakan nomor telepon dan alamat email.
“Nanti masyarakat jangan kaget dengan perubahan ini. Kecuali untuk KTP dan KIA tetap berbahan dasar seperti semula,” cetusnya














































































































Discussion about this post