KUNINGAN, (FC).- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan menggelar sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Tahun 2024, bertempat di Aula BJB Kuningan.
Kepala BPKAD Kuningan A. Taufik Rohman menyampaikan bahwa KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
“Tujuan kegiatan ini, untuk percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme up secara non tunai (mewujudkan transparansi dan akuntabilitas), lalu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah serta sebagai strategi nasional pencegahan korupsi (STRANASPK),” jelas Opik sapaan akrab Kepala BPKAD Kuningan.
Sementara itu, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyampaikan KKPD merupakan implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah 3 daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dimana esensi dari kartu kredit pemerintah daerah tersebut adalah simplikasi dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran,” ujar Iip.
Kegiatan ini, menurut Iip, merupakan dukungan penuh pemerintah untuk penguatan sinergitas serta kolaborasi bersama dengan bank bjb untuk meng-edukasi dan sosialisasi kartu kredit pemerintah daerah, dimana kartu kredit yang diterbitkan oleh bank pemerintah, yaitu dari bank BJB yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk mengelola uang persediaan.
“Uang persediaan sebelumnya 100%, sekarang dibagi menjadi 2 (dua) porsi yaitu 60% tunai dan 40% kartu kredit pemerintah. kedepannya perangkat daerah/skpd apabila akan membelanjakan, tentunya memakai uang bank terlebih dahulu, dan pemerintah daerah menggantinya,” ungkap Iip.
Iip berpesan, seluruh perangkat daerah diberlakukan penggunaan KKPD mulai tahun 2024, lalu KKPD dipegang oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran perangkat daerah. Kemudian, pengguna anggaran melakukan pengujian terhadap pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD. Dam pengguna anggaran berhak menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan kkpd dalam hal tidak memenuhi ketentuan.
“Semoga sosialisasi ini merupakan momentum kita bersama dalam menjaga amanah masyarakat, selalu introspeksi demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan mampu untuk menggerakkan/ mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Iip. (Ali)
Discussion about this post