KOTA CIREBON, (FC).- Presiden Joko Widodo membuka keran investasi untuk minuman keras (miras). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi dibukanya izin investasi di industri miras atau beralkohol ini.
Dikatakannya, dirinya menolak investasi miras meskipun itu hanya dibolehkan di daerah tertentu.
Melalui akun Instagram miliknya @cholilnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.
Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” kata Cholil.
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.
Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” tegasnya.
Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.
“Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” ungkap Cholil.
Bagaimana di Kota Cirebon?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, Pemkot Cirebon telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon.
“Selama perda ini masih berlaku, maka minuman beralkohol haram beredar dan diperjualbelikan di Kota Cirebon,” ucapnya.
Terkait legalnya investasi miras, pria yang akrab disapa Gusmul ini mengatakan, hal tersebut tidak berpengaruh.
Karena Kota Cirebon sendiri tidak ada produsen miras. Kalaupun ada yang mencoba menjualnya, maka sanksi dari perda tersebut dapat diterapkan.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Cirebon Edy Siswoyo menambahkan, pihaknya sebagai penegak semua peraturan daerah (Perda) di Kota Cirebon wajib melaksanakannya, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2013 terkait dengan miras. Karena itu adalah amanat dari undang-undang.
Terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021, lanjutnya, pada lampiran ketiga nomor 31 disebutkan legalnya investasi tersebut berlaku hanya untuk di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi dan Papua. Untuk Jawa Barat tidak termasuk dalam perpres ini.
Untuk itu pihaknya meminta masyarakat agar memahami perpres itu, terutama terkait pemberlakuannya.
Jadi tidak semua daerah disamakan, artinya di Jawa Barat khususnya Kota Cirebon investasi miras ini tidak berlaku.
Dibeberkan Edy, pihaknya dalam sejumlah operasi sudah melakukan penertiban dan menyita ribuan botol miras. Kemudian ada juga miras oplosan, ciu dan minuman berkadar alkohol lainnya.
Pihaknya juga tidak memilah dalam melakukan operasi, mulai dari supermarket, hotel, restoran, gudang penyimpanan, toko sampai warung-warung kecil.
Selain miras, Edy pun mengungkapkan, peredaran dan penjualan miras oplosan, seperti tuak dan ciu, yang marak tersedia di warung saat ini pun akan diawasi.
Sebab, dalam perda itu pun diatur tentang pengawasan minuman keras oplosan yang kadar alkoholnya tak dapat diukur namun tetap berbahaya.
“Kami mengingatkan kepada penjual minuman keras untuk tidak bermain-main dengan perda yang berlaku saat ini. Sebab, bagi yang menjual dan mengedarkan minuman haram itu, diancam dengan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post