KUNINGAN, (FC).- Empat Desa di Kabupaten Kuningan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan di aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (15/1/2025).
Kerjasama itu tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya seperti pendampingan pengelolaan keuangan desa.
Plt. Kajari Kuningan Sunarto menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan empat Desa, yaitu Desa Kawungsari, Desa Sukadana, Desa Wilanagara dan Desa tarikolot.
“Jadi hari ini ada empat desa yang mengajukan permohonan kerjasama, Alhamdulilah di awal tahun ini diawali dengan kerjasama yang bertepatan dengan HUT Desa,” kata Sunarto didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan, Angga Insana Husri.
Menurut Sunarto, kerjasama ini selain memang menjadi tugas fungsi Kejaksaan di bidang Datun, pihaknya menyampaikan kepada para Kepala Desa dengan adanya kerjasama ini pentingnya transparansi untuk memberikan progress pelaporan yang telah didampingi oleh bidangnya.
“Tujuan kerjasama ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan-penyimpangan mengenai Dana Desa, apalagi empat desa yang kerjasama ini cukup jauh dari pusat kota Kuningan,” jelas Sunarto.
Sunarto berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja, melainkan harus ditindaklanjuti semacam produk-produk dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), misalnya seperti meminta pendapat hukum dan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Misalnya ada beberapa aturan yang belum ada di Desa yang membutuhkan kajian-kajian, nanti Kepala Desa membuat permohonan untuk dibuat kajiannya,” ungkap Sunarto
Kedepan, Sunarto berharap kerjasama bidang Datun ini bukan hanya dengan empat desa saja, melainkan semua Desa yang ada di Kabupaten Kuningan.
Bahkan belum lama ini dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati Kuningan terkait program ini.
“Mudah-mudahan dari empat desa ini sudah terlaksana, harus ada produknya jangan sampai kerjasama ini hanya kenal dengan kasi Datun dan Kejaksaannya saja, kami dorong empat desa ini untuk segera membuat produk permohonan,” ujar Sunarto
Plt Kajari Kuningan menegaskan bahwa pendampingan ini tidak sampai ke teknis. Pihaknya hanya memberikan saran-saran pendampingan, melakukan monev terhadap pengelolaan dana desa seperti dalam hal administrasi.
“Ketika kami sudah memberi saran dan monev, ternyata tidak ditindaklanjuti, itu sudah di luar bidang Datun. Jika ada perbuatan melawan hukum, kita lakukan telaah lagi,” kata Sunarto.
Maka dari itu, Sunarto menyambut baik kepada 4 desa tersebut karena mereka ingin didampingi oleh Kejaksaan. Oleh karena itu sekali lagi dirinya menegaskan kerjasama ini jangan hanya seremonial saja.
Namun ada produk yang dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan memajukan desanya.
“Kami tunggu produknya mumpung masih awal tahun, Nati kita lakukan kajian dan monev bersama-sama,” ujar Sunarto diamini Angga. (Ali)
Discussion about this post