KAB. CIREBON, (FC).- Aksi HS beserta rekannya R, yang kini dalam pengejaran Polisi ini terbilang nekat. Pasalnya, pada siang hari bolong, mereka beraksi membobol sebuah rumah di Perumahan pesona Dawuan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FC, keduanya beraksi pada Sabtu (17/4) tepatnya pukul 12.05 WIB, dengan menyasar salah satu rumah yang ditinggalkan penghuninya.
Dengan bermodalkan Obeng dan Kunci L, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan menggasak 4 Cincin Emas, 2 Gelang Emas dan 2 Kalung Emas, dan uang tunai sebesar Rp. 10.850.000.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kedawung Kompol Abdul.Qodirad mengatakan, HS ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Kedawung setelah terlebih dahulu tertangkap oleh Warga Komplek Perumahan tersebut.
“Pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu dengan alat bantu obeng dan kunci L,” kata Qodirad kepada FC.
Ia menjelaskan, aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga, karena curiga dengan gerak gerik pelaku.
Kemudian warga membuntuti kedua pelaku tersebut, lalu pelaku dihadang didepan Pos keamanan Perumahan tersebut hingga akhirnya tertangkap.
“Pelaku dibuntuti oleh warga dan kemudian dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan, selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan. Akan tetapi, salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap Qodirad.
Sontak saja, lanjut Qodirad, HS yang tertangkap oleh warga menjadi bulan-bulanan oleh warga hingga babak belur.
Beruntung aparat kepolisian segera datang untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, hingga selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti hasil pencurian, yakni Barang Emas dan uang tunai berhasil kita amankan, berikut juga satu buah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menopang aksi kejahatan mereka,” ujar Qodirad.
Kini pelaku dalam Satreskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota dan. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muslimin)












































































































Discussion about this post