KOTA CIREBON, (FC).- Ternyata produk kosmetik dengan merek LC Beauty mengandung merkuri dan hidrokuinon. Tentunya hal ini melanggar regulasi kesehatan yang berlaku.
Atas hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Kota Cirebon, yang dijadikan lokasi peracikan kosmetik itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka.
ML diketahui berperan sebagai distributor sekaligus pemilik industri rumahan kosmetik ilegal tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahan baku merkuri dan hidrokuinon diperoleh dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.
“Tersangka mengaku bahan berbahaya itu terdapat di 360 botol tonercream day 984 pot, cream night 1.008 pot. Penyidik kemudian menghadirkan pemeriksa Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli BPOM,” katanya, Rabu (4/3/2026) dikutip dari mediahub.polri.go.id.
Eko menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari temuan terhadap seorang distributor yang kemudian mengarah pada ML sebagai peracik utama. Dalam pemeriksaan, ML mengakui produk yang diedarkannya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ucap dia.
Menurutnya, tersangka telah menjalankan usaha tersebut sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali beroperasi pada 2022.
Saat ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang setelah proses penyidikan terhadap tindak pidana asal dilakukan.
“Melakukan penyelidikan terhadap reseller lain yang mengedarkan produk kosmetik dengan merek LC Beauty guna dilakukan penyitaan untuk menghindarkan beredarnya produk LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Eko menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ML dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Tersangka diketahui tengah hamil sembilan minggu dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tutur dia.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000. (Agus)













































































































Discussion about this post