INDRAMAYU, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Dalam waktu 5 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar.
Pembayaran tahap pertama ini dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu untuk pembayaran tahap pertama.
“Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar,” kata Suwandi kepada wartawan.
Suwandi bersama Direktur Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat didampingi Kacab BRI Indramayu, Nanang memantau langsung pelaksanaan pembayaran tahap pertama di Kantor BRI KC Indramayu, Kamis (21/9)
Suwandi menyebutkan, secara keseluruhan, total nasabah yang dinyatakan layak dibayar LPS sebanyak 34 ribu nasabah dengan nilai simpanan mencapai Rp336 miliar.
“Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi,’ kata Suwandi
Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Namun, kata Suwandi, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
“Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut” kata Suwandi.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. (Andriyana)