KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus selama bulan September ini. Kasus yang diungkap yaitu 2 Kasus di Kecamatan Ciwaru, 1 Kasus di Kecamatan Cidahu dan 1 Kasus Kecamatan Luragung, serta1 Kasus Kecamatan Kuningan.
Dari 5 kasus tersebut, diantaranya tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus dan tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 2 kasus.
Untuk tersangka yang diamankan yaitu D alias Y (40) warga Kecamatan Ciwaru, lalu I (39) warga kecamatan Ciwaru, kemudian M (38) warga Kecamatan Cipicung, dan F (22) warga kecamatan Cigugur, serta A. (22) warga Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 11 paket Narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram, lalu 3 paket Narkotika jenis ganja seberat 92,47 gram.
Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP. Udiyanto menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan sistem tempel dan bertemu secara langsung.
Untuk pasal yang dilanggar, lanjut Willy, yaitu Pasal 114 ayat 1, 2 jo Pasal 112 ayat 1, 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pelaku ganja melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas Willy. (Ali)