INDRAMAYU, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
Hingga kini, proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah telah diselesaikan sepenuhnya 100 persen.
Total nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp313 miliar.
“Kita sudah melikuidasi BPR Karya Remaja Indramayu dan sampai sekarang proses likuidasinya masih berlangsung,” ujar Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro saat Media Brief Silaturahmi Bersama Media Cirebon dan Indramayu, Jumat (19/12).
Dari sisi penanganan aset, LPS mencatat sekitar 70 persen aset BPR KRI telah ditangani.
Baca Juga: LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
Sementara itu, penagihan kredit kepada para debitur masih terus dilakukan oleh LPS sebagai bagian dari proses likuidasi.
Dalam perkembangannya, LPS mengungkap adanya dugaan penyimpangan penyaluran kredit berdasarkan hasil investigasi bersama BPKP Provinsi Jawa Barat.
Spesialis Madya Litigasi LPS, Iwa mengungkapkan temuan kredit yang diduga bermasalah itu mencapai 130 miliar.
Atas temuan itu LPS melakukan gugatan dan melaporkan 3 orang direksi BPR KRI terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Ini sama sekali baru. Sebelumnya kita belum pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Di perkara tipikor ini yang kita laporkan itu direksi. Angka yang tadi ditemukan kita dorong sebagai angka kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Likuidasi LPS Mulai Bekerja Bereskan Aset BPR KRI, Debitur Diminta Tetap Selesaikan Kewajiban
Laporan dugaan tipikor itu telah diproses pidsus kejati hingga penetapan tersangka, penahanan, sampai sekaranf memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dua hari lalu itu pemeriksaan saksi-saksi, dalam hal ini saksi-saksi dari tim likuidasi KRI,” ungkap Iwa
Atas penanganan perkara ini, LPS ingin adanya recovery, pemulihan kerugian negara.
. “Kami berharap dengan mekanisme peradilan tipikor, kita mengharapkan nanti akan ada pengembalian atas kerugian. Yang kedua, pengembalian atas uang pengganti sebagai pidana tambahan kepada para terdakwa,” ujarnya
Sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai dengan November 2025, jumlah bank yang telah dilikuidasi sebanyak 145 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 129 BPR dan 16 BPRS..
Berdasarkan wilayah terbanyak berada di Jawa Barat yaitu 42 bank.
Sepanjang tahun 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada sebanyak 5 bank yang ditetapkan berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).
Lima bank tersebut yaitu BPR Dwicahya Nusaperkasa (Malang), BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, BPRS Gebu Prima Kota Medan, BPRS Gayo Perseroda di Takengon Aceh dan BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur. (Andriyana)

















































































































Discussion about this post