INDRAMAYU, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai dua tugas besar yang dijalankan sebagai tindak lanjut atas dicabutnya izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) oleh OJK.
Tugas yang pertama yaitu melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Tugas kedua adalah melaksanakan proses likuidasi terhadap aset BPR KRI yang telah diamankan.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi LPS, Suwandi mengatakan, LPS telah menurunkan Tim Likuidasi yang dipimpin Ade Rahmat sebagai Direktur Penanganan Klaim LPS untuk menginventarisir seluruh aset BPR KRI.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dalam melakukan tugasnya, tim likuidasi berwenang melakukan penagihan piutang terhadap para debitur BPR KRI.
“Karena aset-aset kredit kan harus ditagih. Kita sudah menunjuk 5 orang tim likuidasi, dan itu orang-orang terbaik kita punya, sudah punya pengalaman yang cukup mumpuni untuk melaksanakan proses likuidasi,” kata Suwandi kepada wartawan.
Dalam ketentuan perundangan, LPS dapat memperkerjakan pegawai, baik yang berasal dari dalam, termasuk anggota direksi/komisaris non aktif maupun dari luar bank dalam likuidasi sebagai tenaga pendukung tim likuiditas
Terkait hal ini, Suwandi mengatakan, para pegawai BPR KRI akan dipekerjakan dahulu maksimal sampai 3 bulan ke depan.
“Nanti kita akan lihat mana tenaga kerja yang masih bisa digunakan untuk tenaga pendukung likuidasi. Nah yang lainnya, sudah selesai, kita wajib membayar pesangonnya sesuai Undang-undang ketenagakerjaan,” kata Suwandi.
Nantinya, setelah semua aset BPR KRI terinventarisir, akan dilelang melalui Kantor Lelang.
Hasilnya menjadi aset LPS yang salah satunya digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Namanya bank dalam kondisi seperti ini, pasti antara aset dan kewajjiban lebih banyak utangnya. Jadi asetnya dijual untuk bayar ini pasti gak ketutup. Makanya kita mengharapkan kepada nasabah debitur itu tetap harus melunasi kewajibannya, bayar angsuran dan segala macam,” jelas Suwandi.
Aset bank yang dilikuidasi ini mencakup semuanya, mulai dari bangunan, tanah, hingga kendaraan inventaris.
Bagi debitur yang macet, maka tim likuidasi akan melakukan penyitaan terhadap aset agunan debitur.
“Kalau jaminannya tidak cukup, ya kita masih tetap kejar. Kalau dia masih punya aset yang lain kita minta untuk dilakukan penyitaan, bisa melalui pengadilan,” kata Suwandi.
Dalam proses likuidasi bank, tim likuiidasi diberikan kewenangan masa tugas sampai dengan 2 tahun.
Dalam proses likuidasi bank, lanjut Suwandi, tim likuiidasi diberikan kewenangan masa tugas sampai dengan 2 tahun.
“Tim likuidasi diberi waktu 2 tahun harus selesai semua,” tutup Suwandi. (Andriyana)